Terkini.id, Jakarta – Dalam kasus tewasnya Brigadir J terdapat dugaan bahwa ia melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Cndrawathi. Terkait hal itu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membawa Komnas Perempuan untuk turut mendalami dugaan pelecehan tersebut.
“Kita berdiskusi dengan Komnas Perempuan untuk minta dukungan Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa ibu PC,” ujar ketu Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, pada Senin 8 Agustus 2022.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemeriksaan berdasarkan prinspi hak asasi. Karena hal ini menyangkut dugaan pelaporan tindak kekerasan seksual dan pelapor harus diasumsikan sebagai korban.
Selain itu, agar tindakan lebih profesional hal ii lebih dipercayakan kepada Komnas Perempuan yang ranahnya memang terhadap isu kekerasan seksual.
“Agar tindakan lebih profesional kami memutuskan lebih baik mempercayakan Komnas Perempuan yang ranahnya dalam isu kekerasan seksual. Pengalaman mereka lebih jauh, karena kami minta kesediaan Komnas Perempuan bantu penyelidikan dan upaya mencari atau mengungkap masalah ini,” ujar Damanik.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Kemudian, di tempat yang sama, Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan pihaknya siap membantu Komnas HAM dalam menyelidiki peristiwa ini.
“Komnas Perempuan menyambut baik dan tentunya mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini. Termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan ibu PC,” kata Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani.
Selain itu juga, Andi menjelaskan agar prosesnya tidak menimbulkan dampak buruk, maka pelaporan kasus kekerasan seksual harus memiliki standar HAM yang perlu diperhatikan.
“Dalam proses kita untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual, kita perlu memperhatikan standar-standar HAM dan berbagai guidelines agar proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang buruk,” tutur Andi Yentriyani.
(Sumber: CNN Indonesia)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
