Mengejutkan! Anggota DPRD Jakarta, Viani Limardi, ‘Gelembungkan’ Laporan Dana Reses, PSI Tegas Langsung Pecat

Mengejutkan! Anggota DPRD Jakarta, Viani Limardi, ‘Gelembungkan’ Laporan Dana Reses, PSI Tegas Langsung Pecat

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Viani Limardi, yang diinformasikan ‘menggelembungkan’ laporan dana reses.

Atas perbuatannya tersebut, PP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas langsung memecatnya.

Ia dipecat karena sejumlah pelanggaran dan salah satunya adalah karena pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani oleh Ketua Umum PSI, Grace Natalie Louisa, dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

Baca Juga

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” terang Andy Budiman pada Senin ini, 27 September 2021, dikutip terkini.id dari Kompas.

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi PSI juga memberhentikan ia selamanya sebagai kader.

Dalam surat disebutkan bahwa Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui, nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19.

PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020. Terakhir, ia dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam surat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.