Terkini.id, Jakarta – DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena melanggar tiga pasal.
Melansir Kompas, Senin, 27 September 2021, salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.
Adapun surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.
Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menyusun keterangan untuk dipublikasikan.
- Gugat PSI, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun
- Viani Limardi Dipecat PSI, Demokrat: Karena Sering Bela Anies Baswedan!
- Viani Gugat PSI Rp1 Triliun, LBH: Biar Tahu Rasa Kena Batunya!
- Soal Pemecatan Viani, Guntur Romli: PSI sedang Melakukan 'Amputasi Politik'
- Soal Viani, Politisi PD: Konon, Dipecat karena Menolak Terus Membenci Anies seperti Kader-Kader PSI Tolol Lainnya
“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin, 27 September 2021.
Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.
Dalam surat itu disebutkan bahwa anggota kader bernama Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut telah melanggar instruksi dari DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Pada poin lain, DPP PSI menyatakan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19.
PSI pun menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.
Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.
“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021,pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian bunyi surat itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
