KITA sangat kaget membaca dan mendengar terkait dengan pengelolaan perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dianggap tidak becus dalam mengelola dana asuransi jiwa nasabah hingga mengalami gagal bayar dengan klaim 17 ribu nasabah.
Dengan gagal bayarnya perusahaan ini kepada nasabah maka tentu saja akan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun per Agustus 2019. Bahkan, ada yang menilai bahwa kerugian ini masih berpotensi bertambah dengan melibatkan kurang lebih 5,5 juta pemegang polis.
Menilik kasus tersebut di atas, maka menurut saya pemerintah tidak boleh mengabaikan dan lepas tangan terhadap masalah yang dihadapi oleh PT Jiwasraya.
Sebab, kekayaan perusahaan tersebut merupakan kekayaan negara meskipun dipisahkan menurut putusan MK. Tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah menjadi keharusan oleh karena inilah konsekuensi yang harus ditanggung dengan tetap menjadikan kekayaan perseroan menjadi bagian dari kekayaan negara.
Meskipun nantinya ada alasan yang dapat digunakan dengan menerapkan konsep business judgment rule menurut saya tetap saja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda kalau kekayaan perseroan bukan lagi dianggap sebagai bagian dari kekayaan negara maka tentu saja tanggungjawabnya tetap ada pada harta kekayaan perseroan.
Pernyataan Presiden dengan menyatakan, bahwa perusahaan tersebut telah bermasalah sejak sepuluh tahun lalu. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengamini dengan menyebut bahwa perusahaan tersebut mulai bermasalah sejak 2008 lalu.
Kalau itu yang terjadi mengapa menteri BUMN sebagai pembina dan pengendali perusahaan negara tidak mengambil dan melakukan suatu tindakan agar kerugian tersebut dapat diminimalisir.
Terjadinya kasus gagal bayar ini bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran atau kesadaran yang lambat pemerintah terhadap pengelolaan atau manajemen yang buruk pada perusahaan. Dengan kata lain, tidak terjadi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Pemerintah dalam hal ini menteri BUMN harus mengambil kebijakan yang tepat untuk dapat mengurai dan menyelesaikan masalah yang membelit PT Jiwasraya (Persero) secara baik dan benar.
Sebab, kalau tidak ini akan dapat merusak kredibilitas perusahaan negara atau BUMN dan terlebih kepada pemerintah sebagai pemilik dan pemegang saham dari BUMN. Bila dibandingkan dengan skandal Bank Century, maka kasus Jiwasraya ini menurut saya jauh lebih besar potensi kerugian negaranya oleh karena melibatkan jutaan korban nasabah dan tentu saja dapat mencoreng nama baik negara yang sedang bersusah payah untuk membangun citra menarik bagi kegiatan investasi, apatah lagi Indonesia dipercaya sebagai negara yang transparan dan aman bagi investor.
Membangun kepercayaan investor tidaklah mudah sehingga membutuhkan kebijakan yang tepat dan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan (fraud) yang terjadi dalam perekonomian kita.
Suka atau tidak pemerintah harus dapat menyelesaikan masalah ini tidak hanya dengan mengedepankan pendekatan hukum semata melalui pengenaan perbuatan atau tindak pidana korupsi, akan tetapi juga dengan pendekatan audit manajemen yang bisa mengurai seperti apa pengelolaan yang dilakukan oleh direksi maupun pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagai wakil pemerintah.
@mks27122019
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
