Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini beredar kabar bahwa masyarakat yang enggan divaksin akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun tak mendapat jatah bansos alias bantuan sosial.
Seusai kabar itu, kini kembali beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia siap memberi kompensasi berupa santunan apabila ada masyarakat yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19.
Hal itu tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID 19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecatatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.”
Begitu bunyi pasal 15B ayat 1 sebagaimana dilansir dari indozone melalui salinan Perpres pada hari Sabtu, 13 Februari 2021.
- Politisi NasDem: PDIP Ibarat Kacang Lupa Kulitnya, Jokowi itu Anaknya NasDem
- 50 Talenta Muda U-16 Indonesia Dilatih Oleh Roberto Carlos, Matterazzi, Abidal dan Veron
- Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Jeneponto resmi Dibuka Oleh Bupati Iksan Iskandar
- Wasev TNI AD Apresiasi Perkembangan Pengerjaan Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto
- Serap Aspirasi di Takalar, Fahruddin Rangga: Warga Minta Pembangunan BTS di Desa
Sedangkan pasal 15B ayat 2 berbunyi:
“Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian.”
Ketentuan lain mengenai kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh menteri kesehatan usai mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan usai disuntik vaksin.
“Tehadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan,” bunyi pasal 15A ayat 4.
Adapun ketentuan yang dimaksud antara lain:
- Untuk peserta program jaminan kesehatan nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional.
- Untuk peserta program jaminan kesehatan nasional yang non aktif dan selain peserta program jaminan kesehatan nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.