Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menegaskan bahwa pembentukan pasukan siber oleh pihaknya tidak bertentangan dengan fatwa MUI yang mengharamkan adanya aktivitas buzzer.
Kiai Munahar menyampaikan tujuan pembentukan tim siber itu untuk melawan para buzzer di media sosial yang kerap menyerang ulama dan mendiskreditkan umat Islam.
“Dilihat dahulu, dari mana haramnya? Ketika kami membela agama dan ulama, itu, kan, kewajiban kami sebagai muslim,” kata Munahar mengutip pemberitaan JPNN.com, Sabtu 20 November 2021.
Lebih jauh, Munahar menegaskan bahwa membela umat Islam serta para ulama adalah sebuah kewajiban dan merupakan salah satu tugas MUI DKI Jakarta. Adapun salah satu cara yang dilakukan, kata Munahar ialah melalui tim siber.
Menurut Munahar, pasukan siber itu dibentuk atas inisiatif MUI DKI untuk menangkal informasi hoaks dan juga sebagai upaya melawan buzzer yang menyerang ulama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
- Tolak Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber, Anies Baswedan: Masa Kita Sekelas Buzzer?
- Semprot MUI DKI Soal Dana Hibah, Abu Janda Sebut Babi Bisa Halal Kalau Punya 10 M: Bisa Dapat Sertifikat Halal..
- MUI DKI Bantah Bentuk Pasukan Siber Demi Tujuan Politik: Baru Rencana Sudah Kayak Cacing Kepanasan, pada Ketakutan
- Anwar Abbas Dukung Pembentukan Pasukan Siber MUI Jakarta: Asal Demi Kebaikan
- Pedas! Abu Janda 'Semprot' MUI DKI Akan Bentuk Pasukan Siber Bela Anies: Nabi Nangis Lihat Agamanya Diobral Murah Para Begundal
“Melawan informasi hoaks untuk umat Islam dan ulama, adalah salah satu tugas MUI, melakukan amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya,” tegas Kiai Munahar.
Diketahui, dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, pada bagian kedua poin sembilan tertulis penjelasan bahwa aktivitas buzzer di media sosial hukumnya haram.
Pada poin itu disebutkan bahwa “aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Begitupun juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya” demikian bunyi poin Fatwa MUI tersebut.