Terkini.id, Jakarta – Sidang Rizieq Shihab, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Jumat, 19 Maret 2021 masih diwarnai oleh drama.
Pasalnya, Rizieq masih berbeda pendapat dengan hakim dan jaksa soal tata cara penyelenggaraan sidang.
Seperti sebelumnya, Rizieq masih bersikeras agar sidang dilaksanakan secara offline agar ia dapat hadir langsung di pengadilan.
Ketika akhirnya Rizieq dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual di Rutan Bareskrim Polri, ia kembali menyatakan protesnya.
Ia mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucap Rizieq, dikutip dari kanal YouTube PN Jaktim, Jumat, 19 Maret 2021.
Rizieq yang berkukuh sidang offline pun mengatakan bahwa ia mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya.
Ia mengaku ikhlas menerima berapapun vonis yang akan ia terima dari dalam tahanan.
“Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu vonisnya dari dalam sel, berapa pun yang ditetapkan, saya rida. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online,” kata Rizieq.
Rizieq juga mengatakan hanya akan siap hadir apabila sidang digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, ia mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Rizieq merujuk KUHAP untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.
“Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal sampai akhir dengan tertib,” ujar dia.
Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online.
Majelis hakim juga menegaskan alasan utama Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan adalah karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang besar di tengah pandemi.
Seperti diketahui, sebelumnya memang sempat ada beberapa simpatisan Rizieq yang hadir di Pengadilan untuk mengawal sidang.
Dilansir dari Merdeka.com, jelang dimulainya sidang perkara hari ini pun, sejumlah simpatisan Rizieq juga memadati area sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
