Terkini.id, Jakarta – Aktivis, Nicho Silalahi mengucapkan selamat datang kembali kepada pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Nicho Silalahi mengaku pihaknya menunggu komando Rizieq Shihab dalam pertarungan merebut hak rakyat.
Ia menyinggung bahwa mundurnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah solusi bagi permasalahan negeri ini.
“Selamat datang kembali dalam pertarungan merebut hak rakyat Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter @Nicho_Silalahi, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Kami menunggu Komandomu agar pertarungan Semangkin sengit. Sebab Jokowi Mundur Solusi Terbaik Bagi Negri Ini,” sambungnya.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Dilansir dari Detik News, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab sampai 10 Juni 2024.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti pada Rabu, 20 Juli 2022.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rika Aprianti mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pagi ini.
“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
