Merasa Dikibulin, Anggota Komisi IX DPR Minta Iuran BPJS Dicabut

Merasa Dikibulin, Anggota Komisi IX DPR Minta Iuran BPJS Dicabut

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat. Ia mendesak Perpres yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan segera dicabut.

“Kami minta kalau bisa dicabut Perpres 80 tahun 2020 itu. Dicabut kembali No. 64 Tahun 2020 yang mana revisi dari Perpres No 82 tahun 2018,” kata Aliyah di Posko Gugus Tugas Posko Covid-19 Kota Makassar, Kamis, 14 Mei 2020.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

“Kami minta kalau bisa, karena ini kemarin kan berdasarkan keputusan MA, harus menghargai dong keputusan kemarin. Kenapa ini diterbitkan lagi Perpres baru. Jadi kami beranggapan Pemerintah akal-akalan,” ujarnya.

Aliyah juga merasa kecewa seiring kebijakan tersebut disampaikan pemerintah saat DPR RI sedang reses, sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Baca Juga

“Maaf, kami merasa kami dikibulin, atas nama DPR RI Kami merasa kami dikibulin pemerintah,” terangnya.

Aliyah menambahkan, dirinya merasa prihatin terhadap sikap pemerintah yang terlalu dini mengumumkan iuran BPJS walaupun nantinya akan dinaikkan bulan Juli mendatang.

Menurutnya, hal tersebut baiknya diumumkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir atau menengok kembali kondisi perekonomian masyarakat Indonesia.

“Karena utamanya walaupun dia sifatnya mandiri, kartu mandiri, tetapi tidak menutup kemungkinan kan kartu mandiri itu apakah kena PHK, atau karena memang tingkat perekonomiannya juga lagi anjlok,” ujarnya.

“Jadi kami kehilangan komunikasi, dan tidak bisa intervensi pemerintah kalau masa sidangnya belum dibuka lagi,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Kenaikan iuran untuk peserta mandiri mulai berlaku pada satu Juli mendatang.

Rinciannya, kelas tiga dari 25 ribu 500 per orang per bulan menjadi 35 ribu, kelas dua dari 51 ribu menjadi 100 ribu rupiah, sementara kelas satu dari 80 ribu menjadi 150 ribu rupiah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.