Terkini, Makassar – Berdasarkan hasil rapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), disepakati bahwa pemberhentian sementara Penyaluran Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat miskin dan kuran mampu.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Prov Sulsel dan BPJS Kesehatan, di Ruangan Komisi E DPRD Sulsel, Rabu 14 Mei 2025.
Pada rapat itu membahas tindak lanjut surat edara gubernur nomor: 400.7.1/3269/DISKES. Tentang penghentian sementara bantuan dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis provinsi sulawesi selatan integrasi kedalam program jaminan kesehatan nasional yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Adapun kesimpulan hasil Rapat Kerja dalam rangka membahas Surat Edaran Gubernur terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran (PBI) bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, sebagai berikut:
1. Penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan oleh perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk mengeluarkan peserta yang meninggal dunia, peserta ganda, dan peserta pekerja yang sudah menjadi tanggungan Perusahaan;
- Gubernur Minta Dirut Pertamina Tambah Kuota BBM Sulsel: Permintaan Agak Banyak
- Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian BBM Subsidi
- Mentan RI dan Wali Kota Makassar Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
- Palang Jalan Seba-seba dan Catut Nama Adat, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
- BBM Langka Picu Macet Panjang, Elpiji 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Jeneponto Menjerit
2. Estimasi waktu validasi dan verifikasi data akan dilakukan selama jangka waktu 1 bulan ini;
3. BKAD memiliki anggaran 325 Miliar yang siap untuk Sharing PBI dengan Pemeritah Kabupaten/Kota untuk tahun 2025, tetapi harus divalidasi data penerima program terlebih dahulu agar tidak ada lagi temuan BPK kedepannya.
Setelah proses verifikasi dan validasi maka akan segera dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk segera mencabut surat edaran Gubernur terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung, guna memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
