Terkini.id, Jakarta – Mantan Menkominfo, Johnny G Plate meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari kasus korupsi penyediaan menara BTS lantaran dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Permintaan Johnny G Plate agar dibebaskan dari kasus korupsi itu disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan.
Selain minta dibebaskan, Johnny juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dan harkat martabatnya dipulihkan kembali.
Pada sidang nota keberatan tersebut, kuasa hukum Johnny, Achmad juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening kliennya itu beserta istri dan keluarga tanpa terkecuali.
Menurut Achmad, permintaan itu dikarenakan Johnny dinilai tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.
Pihaknya pun meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi kliennya itu.
Sementara Johnny G Plate dalam nota keberatannya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, mengaku bahwa dirinya sama sekali tak berniat untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 4 Juli 2023 seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.
Johnny lewat penasehat hukumnya juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proyek tersebut, kata pihaknya, dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, justru yang mengalami pertumbuhan malahan tentang pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 17,8 miliar tentang dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G.
Majelis hakim yang membacakan dakwaan Johnny menyebut bahwa mantan Menkominfo itu diduga menerima uang tersebut dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus itu, baik itu terdakwa ataupun masih tersangka.
Johnny G Plate, menurut JPU, diduga sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795.
“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
