Minta Jokowi Ampuni Rizieq, Ahmad Khozinudin: Anda Akan Dikenang Sebagai Pemimpin Husnul Khotimah

Minta Jokowi Ampuni Rizieq, Ahmad Khozinudin: Anda Akan Dikenang Sebagai Pemimpin Husnul Khotimah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pengacara, Ahmad Khozinudin meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengampuni Habib Rizieq Shihab dengan mengeluarkan amnesti kepada terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor itu.

Menurut Ahmad Khozinudin, Presiden Jokowi bisa dengan mudah memberi amnesti kepada Rizieq Shihab. Jika tak bisa lewat DPR, maka Jokowi tinggal meminta saja pertimbangan dari MA.

Hal itu disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah dialog yang tayang di kanal YouTube Mimbartube, seperti dilihat pada Jumat 17 Desember 2021.

“Saya imbau Pak Jokowi, sudahlah akhiri saja polemik, Anda bisa mengeluarkan amnesti. Mudah bagi Anda, tinggal minta pertimbangan MA selesai kok. Itu kalau nggak bisa lewat DPR,” ujar Ahmad Khozinudin.

Adapun jika Jokowi mengampuni Rizieq, kata Ahmad, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu akan dikenang sebagai pemimpin yang baik dan husnul khatimah.

Baca Juga

“Anda akan dikenang sebagai pemimpin dengan legacly. Legacy kebaikan pemimpin dengan kebaikan, pemimpin yang husnul khatimah,” ungkapnya.

Mengutip Hops.id, Habib Rizieq Shihab diketahui pernah menolak ampunan dari Presiden Jokowi saat mantan tokoh FPI itu menjalani sidang vonis kasus RS Ummi Bogor.

Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Usai menyampaikan vonisnya, majelis hakim menawarkan tiga opsi kepada Rizieq. Salah satunya yakni opsi meminta ampunan kepada Presiden Jokowi.

Akan tetapi, opsi pengampunan dari Presiden Jokowi tersebut ditolak Habib Rizieq. Setelah opsi itu ditolak, majelis hakim pun menjatuhkan keputusan terhadap Rizieq.

Rizieq Shihab dalam pernyataannya menyebutkan tiga alasan dirinya menolak putusan majelis hakim tersebut, salah satunya ia menyinggung soal tuntutan jaksa penuntut umum dan saksi ahli.

“Setelah saya mendengar keputusan tersebut, ada beberapa hal yang saya nggak terima. Jadi dengan alasan tadi dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya nyatakan banding,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.