Terkini.id, Jakarta – Setelah sepekan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, harga minyak goreng tidak kunjung turun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HTE) sebesar Rp. 14 ribu per liter.
Dikutip dari dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Jumat, 6 Mei 2022, minyak goreng curah dibanderol Rp 20,500 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek satu dibanderol Rp 25.000 per kilogram, dan minyak goreng bermerek dua dibanderol Rp 22.000 per kilogram.
Menanggapi hal ini, mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu dalam cuitan Twitternya menyebutkan bahwa penanganan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng sudah menghabiskan banyak biaya dan justru mengalami kerugian.
“Bapak Presiden yth, kebijakan penanganan migor sdh : 1) sudah habiskan subsidi dan BLT sekitar Rp15 triliun. 2) kehilangan pendapatan negara sekitar Rp12 triliun per bulan 3) kehilangan perolehan ekspor sktr Rp22 triliun per bulan. Apakah dg kerugian tsb harga migor sdh turun ?,” kata Said Didu dalam unggahannya Twitternya, Minggu, 8 Mei 2022.
Cuitan Said Didu lantas mendapat komentar dari netizen yang mendukung larangan ekspor minyak goreng. Netizen tersebut menyebut Jokowi agar jangan sampai kendor untuk menurunkan harga minyak goreng.
- Pemerintah Buka Akses Ekspor CPO, Berikut Dua Pesan Penting Presiden Joko Widodo
- Buka Keran Ekspor Minyak Goreng, Airlangga Tegaskan Pemerintah Awasi Ketat
- Supaya Malaysia Tidak Berkuasa, Pengamat Ekonomi Minta Agar Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Kelapa Sawit
- Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi ke Pengusaha: Sikapi Masalah dengan Jernih Untuk Penuhi Kebutuhan Rakyat!
- Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Jokowi: Kebutuhan Pokok Masyarakat Adalah yang Utama
“Lanjutkan larangan ekspor CPO dan turunannya Pak @jokowi. Jangan kasih kendor sedikitpun sampai mafia yg juga sbg pengusaha bertekuk lutut dan menurunkan harga migor,” Cuit
Kemudian, Said Didu membalas cuitan netizen tersebut, ia mengatakan bahwa pelarangan ekspor itu hanya menghalangi pendapatan negara dan tidak membawa untung apa-apa.
“Lanjutkan? Ekspor CPO itu sekitar 60 persen menjadi pendapatan negara,” cuit Said.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri sesuai arahan presiden.
Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada 28 April lalu dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
“Menindak lanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangan resminya, dikutip dari Gelora News, Jumat 29 April 2022.
Kemendagri melanjutkan, Larangan sementara tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.