Terkini, Toraja Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok (Ombas-Marten) dalam sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024, pada sidang dismissal MK pada Selasa 4 Februari 2025.
Perkara sengketa hasil Pilkada Toraja Utara tercatat teregister di MK dengan nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah menyatakan dalil permohonan Ombas-Marthen selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam amar putusannya, sembilan hakim MK menyatakan, satu, mengabulkan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan seperti ditayangkan live Youtube MK.
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
- SERABI 2026 Jadi Ajang Grab Edukasi UMKM Perempuan Kelola Bisnis Anti Boncos
- Pemkot Makassar Kembangkan LONTARA+ Berbasis Website, Warga Makin Mudah Mengakses Layanan
- Melayani Tanpa Batas Waktu, Disdukcapil Jeneponto Buka Layanan di Hari Libur, Terbitkan 119 Dokumen
Sebelumnya, Ombas-Marten dalam permohonannya di MK mendalilkan, selisih 5.557 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi disebabkan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.
Ketua tim pemenangan paslon Dedy-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan Program Indonesia Pintar untuk mempengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.
Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum apalagi dugaan pelanggaran TSM tersebut telah diproses oleh Bawaslu setempat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut, permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat Kemendagri dan DPR RI menyepakati, bahwa gugatan hasil pilkada yang tidak berlanjut di MK akan segera diputusan oleh KPU untuk dilantik pada 20 Februari 2025.
Termasuk yang akan dilantik pada 20 Februari adalah pasangan bupati terpilih dan wakil bupati Toraja Utara Dedy-Andrew.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
