Terkini.id, Makassar – Pemerintah RI akhirnya melakukan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss di Bernerhof Bern, pada Senin 4 Februari 2019 lalu.
MLA tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama pihak Konfederasi Swiss di Hotel Bernerhof, Bern, Swiss, yang diwakili oleh Karin Keller-Sutter.
Perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani Pemerintah RI.
Sebelum dengan Indonesia, Swiss sudah melakukan perjanjian MLA dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, hingga Iran.
Bagi Swiss perjanjian MLA dengan Indonesia menjadi yang ke-14 dengan negara non Eropa.
“Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono melalui rilis resmi yang diterima terkini.id.
Apa saja manfaat kerja sama MLA tersebut?
Bambang menjelaskan, perjanjian tersebut terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” ujar Bambang.
Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
Pemerintah Indonesia nantinya bisa memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
“Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan,” ujar Bambang.
Selanjutnya: Pengesahan DPR RI
“Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya,” harap Bambang.
Dilansir dari hukumonline, ada 11 poin kerjasama yang telah disepakati.
MLA meliputi tindakan:
1. Membantu menghadirkan saksi;
2. Meminta dokumen, rekaman, dan bukti;
3. Penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset;
4. Penyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana;
5. Mencari keberadaan seseorang dan asetnya;
6. Mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.
7. Melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
8. Meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana;
9. Melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi/alat bukti lain);
10. Memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan;
11. Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
