Terkini.id, Jakarta – Anwar Abbas, selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan masukan atas keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang baru ini mengatur mengenai pengeras suara masjid dan mushala.
Ia mengatakan bahwa secara umum, Muhammadiyah menyetujui aturan yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tersebut.
Namun, ia meminta dalam pengaplikasiannya jangan terlalu kaku.
“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Abbas saat dihubungi.
Maksud dari tidak terlalu kaku, ia menjelaskan bahwa jika untuk daerah yang penduduknya 100 persen beragama Islam, maka harusnya dibolehkan untuk pemakaian pengeras suara atau speaker keluar.
- Gubernur Sulsel Apresiasi Peran Strategis Muhammadiyah dalam Pengembangan SDM
- Hujan Deras Tak Halangi 8.000 Jamaah Salat Id di Unismuh Makassar
- Unismuh Makassar Jadi Ruang Dialog Hilal, Muhammadiyah Paparkan KHGT
- Wali Kota Makassar Ajak Tarekat Al Muhammadiyah Perkuat Persatuan dan Akhlak Umat
- Gubernur Sulsel Hadiri Pencanangan Gedung SDM dan Syawalan Muhammadiyah
Karena hal tersebut menurutnya merupakan syiar islam, yang juga memiliki peranan penting dalam dakwah.
“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” ujar Abbas.
Selain itu, Anwar Abbas juga menilai bahwa penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibolehkan selama 5 menit sebelum adzan, menurutnya terlalu singkat.
Ia menyarankan agar waktu itu ditambah 10 menit, agar masyarakat tidak terlambat datang ke masjid.
“Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loudspeaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” terang Abbas, yang dikutip dari Tempo.co pada Selasa, 22 Februari 2022.
Ia juga melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung dan daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit maka diperkirakan akan membuat jemaah terlambat dan apalagi bagi yang tidak memiliki kendaraan.
“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” imbuhnya lagi.
Oleh karena itu, dia menilai, surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas hendaknya lebih berfungsi sebagai acuan saja. Meski demikian, Abbas mengusulkan perlu dibuat tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara masjid ke luar tersebut sebagai acuannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
