Terkini.id, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mendukung Surat Edaran dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ujar Asrorun, Senin 21 Februari 2022.
Asrorun menilai surat edaran yang mengatur mengenai penggunaan pengeras suara pada masjid sejalan dengan ijtima ulama yang diadakan oleh Komisi Fatwa MUI.
“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” jelas Asrorun.
Asrorun menyebut pelaksanaan ibadah membutuhkan dimensi syiar salah satunya melalui lantunan azan.
- Saudi Instruksi Batasi Pengeras Suara Masjid selama Ramadan, Husin Shihab: Kelompok Ekstrimis Makin Kejang-Kejang
- Haris Pertama: Seumur Hidup Saya Belum Pernah Tuh Ada Keluhan-Keluhan Mengenai Pengeras Suara Masjid
- Kang Dede: Demokrat Lupa kalau Wapres SBY pernah Minta DMI Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
- Dessy Ratnasari Minta Menag Yaqut Untuk Ralat Ucapan Menyamakan Azan Dengan Gonggongan Anjing
- Soal Polemik 'Suara Adzan dan Gonggongan Anjing', Menag Yaqut: Itu Misleading dan Tidak Sesuai Dengan Fakta
Namun hal tersebut perlu diatur agar tidak mengganggu orang lain.
“Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” jelasnya dilansir dari detik.com.
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menolak aturan baru Kemenag tersebut.
Menurutnya hal tersebut seharusnya diatur sendiri oleh masyarakat melalui musyawarah.
“Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah,” ujar Bukhori.
Ia menilai aturan tersebut terlalu teknis dimana setiap daerah memiliki kebiasaan yang berbeda sesuai tradisi masing-masing.
“Menurut saya kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama,” ucap Bukhori dilansir dari CNN Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
