MUI Dianggap Sarang Teroris, Mahfud MD: Posisinya Kuat, Tidak Bisa Sembarang Dibubarkan

MUI Dianggap Sarang Teroris, Mahfud MD: Posisinya Kuat, Tidak Bisa Sembarang Dibubarkan

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan dengan tegas bahwa isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak realistis dan sulit terwujud sebab lembaga tersebut sangat kokoh.

“Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” tulis Mahfud MD di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 20 November 2021.

Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa kedudukan MUI disebut di beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan publik atau siapapun agar tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. Sebab, menurutnya teroris bisa ditangkap di mana saja dan bila aparat diam , lalu terjadi sesuatu maka bisa dituding kecolongan.

Baca Juga

“Teroris bisa ditangkap dimanapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” katanya.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI”, lanjut Mahfud dalam penjelasannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dilansir dari Liputan 6 bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat pada Selasa, 16 November 2021. Diketahui, salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah.

Pasca penangkapan beredar, isu pembubaran MUI pun mulai mengemuka. Banyak masyarakat yang kemudian menganggap lembaga tersebut merupakan sarang dari teroris.

Lebih lanjut MUI juga menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An Najah tidak ada kaitannya dengan lembaga. Dikabarkan, MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.