Soal Perpindahan Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal, MUI: Hal Itu Sudah Diatur Sejak 2014

Soal Perpindahan Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal, MUI: Hal Itu Sudah Diatur Sejak 2014

R
Muhammad Ifan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta– Masih menjadi pembicaraan hangat terkait polemik logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain dari kebaruan logo halal, perubahan juga terjadi dalam hal kewenangan penerbitan sertifikasi halal.  

Dilansir dari Kompas.com, saat ini yang punya wewenang untuk mengurus sertifikasi halal bukan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Merespon hal itu, MUI yang diwakili oleh Sholahudin Al Aiyub selaku Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI menjelaskan bahwa sebenarnya terkait sertifikasi halal itu sudah diatur sejak tahun 2014.

 “Terkait dengan sertifikasi halal ini, dengan pola yang ada diatur di undang-undang ini sebenarnya sudah mulai tahun 2014”  Pernyataan Sholahudin dari YouTube KOMPASTV pada Rabu 15 Maret 2022.

Soal Perpindahan Kewenangan Penerbitan Sertifikasi Halal, MUI: Hal Itu Sudah Diatur Sejak 2014
Logol Halal Diganti Menuai Kontroversi (Republika.co,id)
Baca Juga

Dalam keterangannya, Sholahudin juga memberikan pernyataan bahwa walaupun kewenangan penerbitan sertifikasi halal itu sudah diatur sejak tahun 2014 tetapi belum dilaksanakan karena masih menyusun peraturan pelaksanaan yang lainnya.

“Memang di 2014 itu belum dilaksanakan karena masih menyusun peraturan pelaksanaan yang lain itu, baik itu peran pemerintah ataupun keputusan Menteri Agama” Ujar Sholahudin dari YouTube KOMPASTV pada Rabu 15 Maret 2022.

Perpindahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal ini, juga harus diiringi dengan peran pemerintah. 

Pemerintah selayaknya mempersiapkan dengan matang agar sertifikasi halal bisa direspon baik oleh masyarakat.

Pemerintah bisa memulainya dengan melakukan sosialisasi, pengarahan, pengawasan sampai dengan evaluasi.

Ini semua dilakukan agar masyarakat Indonesia bisa melihat dampak positif dengan pengalihan kewenangan sertifikasi halal yang diinginkan oleh pemerintah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.