MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Buzzer dan Pendukung Buzzer

MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Buzzer dan Pendukung Buzzer

EP
Sukma A
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – ‘Kritik’ merupakan topik perbincangan yang sedang hangat di tengah masyarakat.

Setelah Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia berpidato dan menyatakan bahwa masyarakat harus aktif memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sejak saat itu hal ini dibahas.

Masyarakat merasa bahwa mereka sudah cukup aktif dalam memberikan kritik, namun hal ini terkendala apalagi melihat banyaknya orang yang dipenjara akibat mengkritik pemerintah.

Hal ini pula dikaitkan dengan buzzer. Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyatakan suatu kepentingan.

Buzzer dapat bergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan sesuatu, atau bisa jadi ada sebuah agenda yang telah diatur.

Baca Juga

Banyak dari pengkritik yang menerima serangan dari buzzer ketika melontarkan opini atau pendapat mereka melalui sosial media. 

Karena ramainya pembicaraan mengenai buzzer, akhirnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwanya mengenai buzzer.

 Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial pada hari Jum’at, 12 Februari 2021.

Asronrun menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Dikutip dari Hidayatullah.com, Asrorun menyatakan “Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Ia juga mengatakan bahwa hukum tersebut berlaku bagi orang yang menyewa jasa buzzer untuk kepentingan masing-masing.

“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucapnya.

Fatwa MUI 24/2017 juga menyebutkan bahwa seluruh aktivitas memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Bukan hanya itu, menunggah hal-hal yang bersifat personal dan pribadi ke khalayak umum juga merupakan tidakkan terlarang.

“Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” kata Asrorun.

Selain itu, haram juga hukumnya bagi pihak yang menyebarkan konten dengan tujuan membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak demi suatu kepentingan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.