MUI: Pergub Anies Harus Berisi Larangan Semua Perbuatan yang Dilarang Agama

MUI: Pergub Anies Harus Berisi Larangan Semua Perbuatan yang Dilarang Agama

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaAnwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memuat larangan perbuatan yang turut dilarang agama dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut merupakan respons terhadap edaran yang dikeluarkan Anies itu memiliki diksi ‘yang tak diinginkan’/’tak diharapkan’ dalam bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual.

“Jadi semestinya Pergub tersebut isinya pada intinya harus melarang semua perbuatan yang dilarang oleh agama,” kata Anwar, Senin 15 November 2021, dilansir dari CNN.

Anwar menegaskan bahwa UUD 1945 pasal 29 ayat 1 telah mengamanatkan bahwa negara Indonesia saat ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Anwar, semua perbuatan yang dilarang dalam agama tidak boleh dilakukan oleh setiap orang yang mengaku warga negara Indonesia. Terlebih lagi, bagi warga Indonesia yang mengaku beragama Islam.

Baca Juga

Oleh sebab itu, Anwar menilai terlarang dan tidak terlarangnya suatu perbuatan tidak boleh dikaitkan dengan disetujui atau tidak di setujui atau disenangi dan atau tidak disenangi perbuatan tersebut oleh para pelaku.

“Oleh karena itu segala sesuatu yang dilarang oleh agama baik itu oleh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu ya oleh negara harus dilarang karena begitu yang dituntut oleh konstitusi,” ujarnya.

Edaran Gubernur DKI yang diterbitkan pada 30 Agustus 2021 lalu itu mengatur bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja.

Pada poin 1 huruf a mengatur bentuk pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

Sementara, poin 1 huruf b mengatur pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

Ditemukan persamaan isu antara Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan SE nomor 7 tahun 2021 yang diterbitkan Anies. Terdapat perbedaan frasa namun bermakna hampir sama antara dua aturan itu.

Permendikbud itu menggunakan diksi ‘tanpa persetujuan korban’. Sementara edaran Anies menggunakan diksi ‘yang tidak diinginkan.’

MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

MUI menilai materi muatan dalam Permendikbud tersebut bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.