MUI Blak-Blakan Sebut Selain Khilafatul Muslimin Masih Ada Kelompok Khilafah yang Eksis di Indonesia

MUI Blak-Blakan Sebut Selain Khilafatul Muslimin Masih Ada Kelompok Khilafah yang Eksis di Indonesia

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid menyebutkan ada organisasi yang berpaham khilafah selain Khilafatul Muslimin.

Makmun Rasyid mengatakan, organisasi tersebut, yakni Jamaah Muslimin Hizbullah, dan masih eksis di Indonesia hingga saat ini.

“Sebenarnya selain Khilafatul Muslimin, ada kelompok yang masih eksis sampai saat ini (Jamaah Muslimin Hizbullah),” kata Makmun dalam diskusi daring yang digelar MUI, Sabtu 11 Juni 2022.

Menurut Makmun, antara Khilafatul Muslimin dan Jamaah Muslimin Hizbullah memiliki keterkaitan. Sebab, Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saling mengenal dengan pemimpin Jamaah Muslimin Hizbullah.

“Jadi dua organisasi ini sampai saat ini masih eksis,” ujar Makmun.

Baca Juga

Makmun mengaku sempat bertemu dengan tokoh-tokoh dari Jamaah Muslimin Hizbullah dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia (UI).

“Saya juga pernah bertemu tokoh-tokoh daripada Jamaah Muslimin Hizbullah. Saat itu ada di seminar, kita undang di Universitas Indonesia,” ungkapnya seperti dikutip Tribunnews Minggu, 12 Juni 2022.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sebanyak tujuh anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Terakhir, dua tersangka baru saja ditangkap Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka itu disebut merupakan tokoh penting di Khilafatul Muslimin, Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.

“Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dilansir detik.com minggu 12 Juni 2022.

Rentetan tersangka Khilafatul Muslimin ini berawal dari penangkapan sang pemimpin ormas yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi belum bisa merinci dua tersangka tersebut dan hingga kini masih dilakukan interogasi di Polresta Bandar Lampung.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.