Naili Trisal Berpasangan dengan Ome di PSU Pilwalkot Palopo

Naili Trisal Berpasangan dengan Ome di PSU Pilwalkot Palopo

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo karena diduga tersandung persoalan ijazah palsu.

Mengenai pengganti, Naili Trisal dikabarkan akan menjadi pengganti Trisal Tahir, nantinya Neili berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.

Kepastian Naili pengganti Trisal dikonfirmasi oleh Akhmad Syarifuddin alias Ome yang merupakan calon wakil wali Kota Palopo. Ia mengaku tetap akan maju sebagai pendamping Naili.

“Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah fix tinggal menunggu deklarasi,” kata Ome, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga

Ome menambahkan, Naili dipilih mengganti Trisal setelah melalui pertimbangan matang, terutama karena mayoritas tim sukses menyetujui keputusan tersebut.

“Insyaallah, sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Meski demikian, pasangan Naili-Ome masih membutuhkan rekomendasi dari partai pengusung. Format B1-KWK diperlukan untuk kembali mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada.

Sesuai putusan MK, KPU Palopo diperintahkan menggelar PSU paling lambat 90 hari setelah putusan tersebut diucapkan.

Dalam PSU nanti, berkas pencalonan paslon lain tidak lagi melalui proses verifikasi. KPU Palopo hanya memvalidasi dokumen syarat pencalonan dari Naili Trisal.

Selain itu, dalam PSU nanti MK memerintahkan KPU Palopo tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan seperti saat 27 November 2024.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.