Terkini.id, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napolen Bonaparte buka suara terkait senjata api (Senpi) dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Napoleon Bonaparte, senjata api dalam dunia kepolisian adalah ibarat istri pertama yang tidak boleh digunakan oleh orang lain.
Sehingga, menurut Napoleon Bonaparte, prosedur penggunaan senpi dalam kepolisian, senjata tidak boleh sembarang digunakan selain pemiliknya.
Ungkapan Napoleon soal senjata ini sebagai bentuk tanggapannya atas terjadinya insiden baku tembak sesama polisi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kematian Brigadir J dalam insiden itu lantas memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penggunaan senjata dalam kepolisian, karena pelaku, Bharada E konon dikatakan menggunakan senjata Glock 17 dalam kasus penembakan Brigadir J.
- Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Banyak Polisi Brengsek, Tapi Tidak Semua
- Soal Citra Kepolisian Buruk Karena Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte: Tidak Semua Polisi Brengsek
- Akui Tindakannya Salah Pada M Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggungjawab
- Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo, Napoleon Bonaparte: Buktikan Sekarang Daripada Dicibir
- Polemik Polisi Tembak Polisi, Napoleon Bonaparte: Perkara Muda, Enggak Perlu TGPF!
olehnya itu, Napoleon menegaskan jika Senpi tidak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya karena itu diibaratkan istri pertama.
“Senjata itu, dari (masa) Pendidikan sudah dibilang, adalah istri pertama. Jadi, saya bilang sama istri saya, anda Cuma istri kedua”, kata Napoleon Bonaparte, dikutip dari laman JPNN.com, Jumat 22 Juli 2022.
“Maksudnya istri pertama itu tidak boleh dipakai oleh orang lain, tidak boleh”, ujar Napoleon menegaskan.
Menurut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, senjata api memiliki merek, nomor, dan nama pemiliknya.
Dia menegaskan bahwa jika sang pemilik senjata menitipkan senpinya apalagi sampai digunakan oleh orang lain, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dibawa ke mana-mana, ke kamar mandi pun dibawa. Tidak boleh dititipkan, dipakai orang lain, jadi kalau itu terjadi, pelanggaran berat”, ujar Napoleon.
Adapun syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan senjata, Napoleon menjelaskan bahwa anggota Polri dikatakan layak mendapatkan senjata jika tidak temperamental dan harus mahir menggunakan senjata api yang dipegang.
Napoleon juga menyebut pangkat dan jabatan anggota Polri memengaruhi kepemilikan senjata api.
“Iya dong pangkat dan jabatan berpengaruh. Yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya. Contoh kalau di Mabes itu Baintelkam,. Silahkan ditanyakan ke Baintelkam”, ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.