Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Sekalipun Terlambat Namun..

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Sekalipun Terlambat Namun..

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J memberikan tanggapannya setelah Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

Ia menyatakan rasa apresiasinya kepada pihak kepolisian walaupun menurutnya penetapan tersangka Bharada E sudah terlambat.

“Puji Tuhan Elohim, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi, dikutip dari kompas.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak menilai sudah seharusnya Bharada E bergelar tersangka pembunuhan Brigadir J sejak hari pertama insiden penembakan ini terjadi.

Diketahui bahwa peristiwa penembakan antara Bharada E dan Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga

Selain itu, saat ini Kamaruddin Simanjuntak yakin bahwa pihak kepolisian akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka menyusul Bharada E.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsi yang kedua,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Pada hari Rabu 3 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E akan dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah mendapatkan gelar tersangka, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut akan segera menjadi penghuni jeruji besi.

Berdasarkan keterangan saksi, Polri menyimpulkan bahwa Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat berduel dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.