Terkini.id, Jakarta – Irma Chaniago, Ketua DPP Partai NasDem baru ini melontarkan kritik pedas kepada partai politik yang baru bergabung dengan koalisi pemerintahan Joko Widodo.
Irma mengatakan, pernah berbicara langsung ke Presiden Joko Widodo terkait kasus korupsi yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan asal Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Menurut Irma, semua partai politik yang bergabung di koalisi harus kompak mendukung pemerintahan Jokowi, terkhusus partai Gerindra.
“Saya ingatkan itu pada Pak Presiden agar yang namanya partai politik yang bergabung itu harus tahu diri menjaga bagaimana kinerja Pak Presiden, jangan malah memperburuk,” ujar Irma dalam diskusi SMRC dilansir dari Cnnindonesia.com pada Senin 27 Desember 2021.
Irma menegaskan tidak ada masalah jika Jokowi ingin merangkul lawan. Namun, secara bersamaa Irma menekankan agar sesama kawan koalisi harus saling menghormati.
- Di Rakernas, Surya Paloh Tegaskan Sikap Nasdem Dukung Total Pemerintahan Prabowo
- Chairul Tanjung dan Burhanuddin Muhtadin Bakal Jadi Pemateri di Rakernas Nasdem
- Rachmatika Dewi Tegaskan Fraksi NasDem Dukung Kebijakan Gubernur Sulsel yang Berpihak Kepada Rakyat
- Syaharuddin Alrif Sebut Isu RMS Gabung ke PSI Tidak Benar
- Rusdi Masse, Politikus yang Bikin Nasdem Pemenang Pileg di Sulsel Mau Pindah PSI yang Tak Punya Kursi
Selain itu, Irma juga menyinggung Menteri Sosial asal PDIP, Juliari Batubara. Menurutnya, Jualiari adalah sosok yang kurang aja karena mengorupsi bantuan sosial pandemi Covid-19.
“Menurut saya, itu salah satu menteri yang paling kurang aja. Di tengah masyarakat yang begitu memprihatinkan, tega-teganya melakukan hal seperti itu. Ini benar-benar harus dilihat oleh Presiden, jangan sampai yang namanya menteri sosial next ini juga melakukan yang sama,” tutur Irma.
Diketahui sebelumnya, di akhir 2020, dua menteri kabinet Presiden Jokowi ditangkap KPK.
Menteri Sosial Jualiari Batubara terjerat kasus korupsi bansos Covid-19, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benur.
Jualiari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan Edhy divonis lima tahun penjara. Vonis Edhy bertambah jadi sembilan tahun usai ia banding ke pengadilan tinggi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
