Gubernur Sulsel Teken MoU Implementasi KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sulsel Teken MoU Implementasi KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis 20 November 2025. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nona Mulyana, serta 24 kepala daerah dari seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Gubernur Andi Sudirman menyambut baik kolaborasi tersebut, yang dinilainya sebagai terobosan penting dalam penerapan hukum pidana modern.

Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelaku langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

“Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya di lapangan.

Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.

“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” kata Asep.

Ia juga menekankan perlunya edukasi dan penyusunan regulasi internal agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan. Menurutnya, penerapan sanksi sosial akan mempertimbangkan kondisi pelaku, termasuk usia serta karakteristik masing-masing.

Sebagai contoh, kata Asep, bagi pelaku berusia 70 tahun ke atas, penugasan yang diberikan bisa disesuaikan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.

Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak bersama untuk memperkuat implementasi KUHP baru, sekaligus mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.