“Saya sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun di sini. Jika harus seleksi ulang, apakah pengalaman saya akan dihitung? Atau kami akan digantikan oleh yang baru?” keluh salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah pusat sendiri telah memberikan opsi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, yakni dengan dialihkan ke skema outsourcing.
Namun, kebijakan ini dinilai tidak memberikan kepastian kerja yang sama seperti status honorer sebelumnya.
Dilema Anggaran dan Pelayanan Publik
Evaluasi tenaga honorer ini tak lepas dari persoalan anggaran. Pemkot Makassar perlu menyesuaikan belanja pegawai dengan kapasitas fiskal daerah.
- 118 Badan Eksekutif Mahasiswa dan Mentan Amran Bertemu Berdialog Program Prioritas Pemerintah
- Mentan Amran Rangkul dan Siapkan Mahasiswa Jadi Penerus Arah Pertanian Nasional
- Pemkot Makassar Matangkan IGS 2026, Targetkan Investasi Global dari 49 Negara
- Hasil Lab Ungkap Penyebab 28 Siswa Rumbia Jeneponto Sakit Usai Makan MBG
- Misteri Kasus MBG di Jeneponto Belum Terjawab, Hasil Uji Lab Tertutup, FRK Desak Dinkes Transparan
Namun, efisiensi yang dilakukan pemerintah juga memunculkan pertanyaan: apakah pengurangan tenaga honorer akan berimbas pada layanan publik?
“Kalau banyak tenaga honorer yang diberhentikan, siapa yang akan menjalankan tugas-tugas pelayanan yang selama ini mereka tangani?” ujar salah satu pegawai Pemkot yang juga enggan disebut namanya.
Di sisi lain, Munafri menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Yang terpenting adalah kita harus mengikuti aturan yang ada, agar tenaga kerja yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan organisasi,” katanya.
Namun, bagi ribuan honorer yang tengah menanti keputusan, nasib mereka kini seolah berada di ujung tanduk.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
