Terkini.id, Jakarta – Berkas perkara atas kasus Ferdinand Hutahaean dengan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, telah sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 24 Januari 2022.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan, saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan pendidikannya. Hal ini juga menandakan bahwa kasus Ferdinand Hutahaean sudah semakin mendekati persidangan.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” ucap Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong, yang menyebabkan keributan di masyarakat umum.
Selain itu, juga Ferdinand Hutahaean telah menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat atau kalangan tertentu, berdasarkan ras, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Kini Ferdinand kembali menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu masa penyusunan dakwaan.
“Penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022,” ucapnya yang dikutip dari CNN Indonesia pada Senin, 24 Januari 2022.
Tersangka Ferdinand Hutahaean, nantinya akan didakwa dengan berlapis sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PIdana atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a jo Pasal 156 KUHP.
Dengan dilanjutkannya penahanan atas Ferdinand Hutahaean, hingga kini penegak hukum masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, yang sempat diajukan oleh pihak tersangka beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini