Netizen Bertanya, Benarkah Polisi ‘Tak Berdaya’ Proses Kasus Abu Janda dan Denny Siregar karena ‘Teriakan’ Hendropriyono?

Netizen Bertanya, Benarkah Polisi ‘Tak Berdaya’ Proses Kasus Abu Janda dan Denny Siregar karena ‘Teriakan’ Hendropriyono?

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dua pegiat media sosial, Denny Siregar dan Permadi Arya ramai dibicarakan menyusul penceramah, Bahar bin Smith yang ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong.

Pasalnya, kasus Bahar bin Smith dinilai sangat cepat diproses, sementara kasus Abu Janda dan Denny Siregar dinilai mandek.

Netizen pun mempertanyakan rumor bahwa Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono menjadi alasan mengapa kasus keduanya tak kunjung mengalami perkembangan.

Ditelusuri Terkini.id dalam trending topic “Denny Siregar” di Twitter, salah satu yang mempertanyakan hal ini adalah @BossTemlen.

Ia meminta Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi klarifikasi atas rumor keterlibatan tokoh militer dan intelijen tersebut.

Baca Juga

“Ada rumor bahwa polri ‘tidak berdaya’ atas ‘teriakan’ mantan kabin Hendropriyono ketika Denny Siregar, Permadi Arya dkk mau diproses hukum,” kata @BossTemlen pada Senin, 3 Januari 2022.

“Apa benar begitu yth Pak Kapolri Listyo Sigit P? Padahal masyarakat sudah apresiasi tinggi dan mendukung ketegasan bapak beberapa bulan terakhir,” sambungnya.

Netizen Bertanya, Benarkah Polisi ‘Tak Berdaya’ Proses Kasus Abu Janda dan Denny Siregar karena ‘Teriakan’ Hendropriyono?

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 3 Januari 2021 usai diperiksa.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta pun menilai bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya ini adalah bukti telah matinya demokrasi di Indonesia.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” kata Ichwan pada Selasa, dilansir dari Suara.

Di sisi lain dia menyinggung nama Denny Siregar, Ade Armando, dan Abu Janda yang dianggap seperti kebal hukum.

“Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” kata Ichwan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.