Hina Pemerintah Akan Dipenjara, Netizen: Definisi Baper Sama Ketikan

Hina Pemerintah Akan Dipenjara, Netizen: Definisi Baper Sama Ketikan

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sebuah aturan baru telah dimasukkan dalam Rancangan KUHP yang rencananya akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR bulan depan.

Rancangan KUHP (RKUHP) tersebut mengatur sebuah aturan tentang setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan DPR.

Dalam Pasal 240 RKUHP, menegaskan bunyi tentang hukuman yang akan dijatuhkan jika terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa bangsa Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman bagi mereka yang berani menjelekkan pemerintah adalah paling lama tiga tahun kurungan penjara.

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 240 RKUHP, dikutip dari detik.com, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” lanjut bunyi Pasal 240 RKUHP.

Namun terdapat aturan khusus bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap pejabat pemerintah via media sosial.

Jika dianggap mengunggah sebuah konten yang akan mengakibatkan kerusuhan, maka akan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 241 RKUHP.

Netizen yang melihat berita soal aturan yang akan menghukum masyarakat yang mengkritik penguasa menanggapinya dengan sinis.

Hina Pemerintah Akan Dipenjara, Netizen: Definisi Baper Sama Ketikan
Cuitan Netizen Soal Bunyi Pasal RKUHP yang Baru (screenshot dari kolom komentar akun Twitter @txtdrpemerintah)

“Definisi baper sama ketikan,” tulis akun Twitter @aytchyoudee, dilihat pada Jumat 17 Juni 2022.

“Definisi buka dulu trus baca blok,” tutur akun Twitter @hujandibulan.

“Tidak menerima kritik dan saran?” ungkap akun Twitter @catchycatchya.

“Njir brrti w gausa bayar pajak aja kalo gitu,” ucap akun Twitter @thecalmboii.

“Si paling terhinakan…” pungkas akun Twitter @Mishbaahush.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.