Ngaku Syok ‘Madunya’ Meninggal, Istri Muda Suami Korban Pembunuhan Subang Diperiksa Polisi, Ditanya Ini

Ngaku Syok ‘Madunya’ Meninggal, Istri Muda Suami Korban Pembunuhan Subang Diperiksa Polisi, Ditanya Ini

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Istri muda Yosef, suami korban pembunuhan di Subang, mengaku syok mendapati kenyataan ‘madu’ beserta anak tirinya meninggal dunia.

Ya, wanita berinisial M itu merupakan istri muda dari Yosef, suami Tuti sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, yang menjadi korban meninggal akibat dibunuh.

M diketahui menjadi salah satu saksi yang turut diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

“Kemarin Ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00,” terang Robert Marpaung, penasihat hukum M saat dihubungi Tribun via ponselnya pada Selasa, 24 Agustus 2021, dikutip terkini.id.

Ia menyebut dalam pemeriksaan tersebut, M diperiksa polisi seputar keberadaan M pada Rabu, 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.

Baca Juga

“Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana,” lanjut Robert.

“Dari yang disampaikan Ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi, kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana.”

Sementara itu, saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M bahwa hubungan keduanya harmonis.

“Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja.”

Ia mengatakan bahwa M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

“Ibu M masih syok hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini.”

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasihat hukum M, ia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini karena wanita itu juga termasuk orang yang awam hukum.

“Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain, supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi Ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.