Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menilai bahwa rakyat telah dirampok melalui berbagai aturan dan kini dipersulit dengan “aturan 56 tahun”.
“Rakyat mereka rampok dengan berbagai aturan eh sekarang malah dipersulit dengan aturan 56 Tahun. Kan Taek kek itu,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Februari 2022.
Nicho Silalahi tidak merinci soal aturan apa yang ia maksud merampok rakyat ataupun soal “aturan 56 tahun”.
Namun, sebagaimana diketahui, publik tengah ramai membicarakan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen setelah perkerja berusia 56 tahun.
Adapun Pemerintah akhirnya memutuskan akan merevisi aturan ini setelah menuai polemik di masyarakat selama beberapa pekan terakhir,
- Bawaslu dan MK Disebut tidak Bisa Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Aktivis ini Ajak Makzulkan Jokowi
- Kekayaan Nicke Widyawati jadi Sorotan, Nicho Silalahi: Yang Dilaporkan Aja Segini!
- Nicho Silalahi Ke Erick Thohir: Kalau Udah Tahu Bodoh Ya Mundur!
- Nicho Silalahi Kritik Keras Pengesahan RKUHP: Selamat Datang Orba Bertopengkan Merakyat
- Puan Maharani Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Nicho Silalahi: Buat Apa Kalian Undang!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.
“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida, dilansir dari VIVA, Selasa, 22 Februari 2022.
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Hal ini ditujukan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini.
“Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” kata Ida
Ia juga menambahkan, Jokowi berharap bahwa dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Seperti diketahui, aturan baru JHT ini menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja.
Aksi demonstrasi pun digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan itu diberlakukan pada 4 Mei mendatang.
Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.