Terkini.id, Jakarta – Aktivis Nicho Silalahi melontarkan kritikan pedasnya terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang didalamnya mengatur pasal terkait pengihaan terhadap Presiden.
Dalam narasi kritikannya, Nicho Silalahi usai RKHUP disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022, menyambut dengan ucapan satire yakni menyebutnya Orde Baru telah hadir kembali dengan topeng merakyat.
Menurut Nicho Silalahi, pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR, memuat pasal-pasal karet yang digunakan untuk membungkam suara rakyat.
“Selamat datang Orba bertopengkan sederhana dan merakyat, wajah baru UU Subversib yang berisi pasal-pasal karet untuk membungkam suara kritik rakyat. Berharap pada MK itu ibarat seperti orang buta yang pegang penis gajah lalu sibuk bilang itu belalainya”, kata Nicho Silalahi seperti dikutip dari cuitannya di akun Twitter pribadinya, Selasa 6 Desember 2022.

Adapun aturan dalam UU baru itu yakni, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan yang dilakukan secara lisan maupun tulisan di hadapan umum.
- Bawaslu dan MK Disebut tidak Bisa Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Aktivis ini Ajak Makzulkan Jokowi
- Kekayaan Nicke Widyawati jadi Sorotan, Nicho Silalahi: Yang Dilaporkan Aja Segini!
- Nicho Silalahi Ke Erick Thohir: Kalau Udah Tahu Bodoh Ya Mundur!
- Puan Maharani Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Nicho Silalahi: Buat Apa Kalian Undang!
- Nicho Silalahi Sorot Perilaku Buzzer, Minta Polisi Tindak Penyebar Hoaks
Ancaman pidana penghinaan yang ditujukan kepada Presiden yakni 1,5 tahun penjara dan dikenakan denda dengan kategori III yakni berkisar Rp 10 juta.
Berbeda jika hinaan yang ditujukan kepada Presiden dan mengakibatkan kekacauan di masyarakat, hukumannya adalah maksimal tiga tahun penjara dan denda dengan kategori IV maksimal Rp 200 juta.
Pasal 241 menjelaskan mengenai hukuman jika menghina pemerintah atau lembaga negara dengan menggunakan pasilitas teknologi informasi. Ancaman hukumannya yakni denda kategori IV dan pidana maksimal tiga tahun.
Dengan demikian, hukum pidana baru itu nantinya akan menggantikan beleid hukum pidana yang diketahui adalah warisan dari kolonialisme Belanda.
Kendati telah disahkan menjadi UU, Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang baru itu dinilai masih banyak yang kacau dan bermasalah.
Sehingga dengan adanya penilaian pasal bermasalah, Aktivis Nicho Silalahi pun sontak mempertanyakan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang notabenenya lembaga negara dan pemerintah dibiayai oleh rakyat.

“Kenapa kami yang membiayai mereka para penopang hidup dan kemewahan tidak boleh menghujatnya, sedangkan didalam lembaga itu berisi Rampok, Pemeras, Penipu dll?”, ujar Nicho Silalahi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
