Terkini.id, Jakarta – Mulai 2023 nanti dikabarkan pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sehingga kedepannya, NIK tidak hanya menjadi identitas kependudukan saja. Melainkan juga akan menjadi identitas wajib pajak juga dalam setiap perpajakan.
Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, bahwa penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.
“Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat,” ujar Nufransa, dilansir dari Kompas, Minggu 22 Mei 2022.
Kini, pertanyaan yang muncul adalah jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?
- Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dan DJP Dorong Kepatuhan Pajak serta Perlindungan Pekerja
- Rencana Pemerintah Memberlakukan NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Benarkah?
- Ingin Integrasi NIK Dengan NPWP, Sri Mulyani: Tidak Perlu Setiap Urusan KTP Nomor Lain, Pajak Lain
- Nekat Sembunyikan Harta Dari Radar Pajak? Menkeu: Dimanapun Anda Sembunyikan, Kita Dapat Informasinya
- NIK Resmi Gantikan NPWP, Menkumham: Tidak Semua WNI Dikenakan Pajak
Hal tersebut pun direspons oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia menjelaskan bahwa NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan,” tegasnya.
“Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya,” jalasnya lagi.
Selanjutnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
“Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia,” tambah dia, Jumat 20 Mei 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
