Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini penduduk Indonesia terlalu banyak memiliki nomor berbeda. Mulai dari NIK, NPWP, hingga paspor. Menurutnya, berbagai nomor tersebut justru menyulitkan masyarakat karena setiap keperluan yang berbeda harus menggunakan nomor yang berbeda juga.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelahUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar menyambut baik rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Berdasarkan keputusan Pemerintah yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).