Nikah Siri Diakui Negara, MUI Jabar: Perlu Ada Pencatatan Keberlangsungan

Nikah Siri Diakui Negara, MUI Jabar: Perlu Ada Pencatatan Keberlangsungan

SW
EP
St. Wahidayani
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait kebijakan Negara melalui Kementerian Dalam Negeri menizinkan pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan dukungan kebijakan tersebut.

Pasalnya, dalam fatwa MUI tahun 2012, pernikahan siri perlu ada pencatatan dari pemerintah untuk keberlangsungan dan kelanggengan pasangan itu.

Pasangan nikah siri berhak mendapatkan kartu keluarga dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’I mengatakan Kebijakan pemerintah itu didukung MUI Jabar Karena Fatwa MUI Tahun 2012.

Baca Juga

“Fatwa MUI tahun 2012 menyebutkan pasangan nikah siri sah dan wajib mendapatkan pengakuan negara dengan cara pencatatan sipil di disdukcapil. Untuk mewadahi ketenangan masyarakat (pasangan nikah siri) kebijakan ini sangat bagus,” kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i.

Mengutip dari iNewsid. Selain itu, Menurut Rachmat Syafe’i, MUI Jabar menilai aturan ini akan mendapatkan respons positif dari masyarakat yang menikah siri untuk mendapatkan administrasi kependudukan.

“Aturan ini sudah ada sejak 2016 silam di Permendagri. Namun masalah pencatatan sipil bagi pasangan siri ini saat itu masih menjadi polemik di tengah masyarakat karena mengandung kemaslahatan yang besar,” ujar Rachmat Syafe’i.

Ketua MUI Jabar menuturkan, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan pasangan pria dan wanita tidak melalui pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.