Tambang Ilegal Diduga Tetap Beroperasi di Desa Tuju, Pernyataan Tegas Polres Jeneponto Belum Nyata

Tambang Ilegal Diduga Tetap Beroperasi di Desa Tuju, Pernyataan Tegas Polres Jeneponto Belum Nyata

S
Syarief

Penulis

Terkini, Jeneponto – Hanya berselang satu minggu sejak Polres Jeneponto menyampaikan pernyataan tegas bakal menindak dan menutup habis setiap tambang yang beroperasi tanpa izin, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda. Alih-alih berhenti atau disegel, sejumlah lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Kecamatan Bangkala Barat, khususnya di Desa Tuju, masih terus berjalan seperti biasa.

Bahkan, lokasi yang menjadi pusat aktivitas terbesar dan paling masif di wilayah itu hingga kini masih tidak tersentuh hukum sama sekali. Situasi ini pun memicu mosi tidak percaya yang kian menguat di kalangan masyarakat, yang mulai meragukan kesungguhan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh warga setempat saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 20 Mei 2026. Salah satu warga Desa Tuju berinisial DB menceritakan, operasional tambang di wilayahnya sudah berjalan lama, dan hanya berhenti sementara belakangan ini semata-mata karena faktor cuaca, bukan karena adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.

“Sudah lama itu beroperasi, cuma sekarang lagi hujan jadi berhenti dulu. Kalau cuaca sudah cerah lagi, pasti jalan lagi seperti biasa. Sampai sekarang tidak ada tanda-tanda mau ditutup atau disegel, padahal itu lokasi yang paling besar, paling banyak alat beratnya, tapi malah yang tidak disentuh-sentuh,” ungkapnya.

Warga itu juga menyebutkan, aktivitas serupa juga terjadi di sejumlah titik lain di kecamatan yang sama. Menurutnya, selain lokasi utama di awal masuk Desa Tuju, ada pula di belakang Kantor Desa Tuju, hingga kawasan Buludoang, tepatnya di dekat tempat penjualan daging kuda sebelum tanjakan jika bergerak ke arah Makassar.

Baca Juga

“Di situ juga aktif, kadang malam hari juga masih ada kegiatan. Semuanya berjalan terus, tidak ada yang dihentikan,” tambahnya.

Perlu diketahui, seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu, 13 Mei 2026, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menyampaikan pernyataan yang sangat tegas dan berisi janji kuat di hadapan awak media di Mapolres Jeneponto.

Pernyataan itu muncul sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas tambang tanpa izin, mulai dari kerusakan parah pada lingkungan dan aliran sungai, hingga tidak adanya keuntungan yang dirasakan warga setempat padahal sumber daya alam lokal terus diambil habis-habisan.

Dalam pernyataannya saat itu, AKP Nurman menegaskan tidak ada tempat bagi praktik pertambangan yang melanggar hukum di wilayah hukum Jeneponto. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera bertindak begitu ada informasi atau temuan di lapangan.

“Kami tegaskan dengan lantang: Jika terbukti ada tambang yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin resmi, maka kami pasti tutup seketika. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada pengecualian,” tegas AKP Nurman saat itu.

Ia melanjutkan, begitu ada laporan resmi atau indikasi kuat ditemukan, pihaknya akan langsung turun melakukan pengecekan dan verifikasi. Jika terbukti melanggar, tindakan yang diambil tidak sekadar menghentikan operasional saja, melainkan hingga proses hukum berat.

“Begitu kami menerima laporan dan setelah dipastikan kebenarannya, jika terbukti melanggar, kami tidak hanya akan menutup akses dan menghentikan operasionalnya, tapi juga pelakunya akan kami tindak tegas sesuai dengan berat ringannya perbuatan. Mulai dari penyitaan alat berat, penyegelan lokasi, hingga proses hukum pidana akan kami jalankan,” janjinya kala itu.

Pertanyaan Masyarakat: Mengapa yang Terbesar Justru Paling Aman?

Namun hingga kini, janji-janji tegas itu seolah hanya menjadi kalimat di atas kertas. Masyarakat kini bertanya-tanya, mengapa lokasi tambang yang paling luas, memiliki alat berat paling banyak, dan paling jelas aktivitasnya di Desa Tuju justru menjadi satu-satunya yang tidak pernah tersentuh tindakan penertiban, sementara lokasi yang lebih kecil kadang ada yang disegel meski hanya sementara.

Kondisi ini menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat, mulai dari adanya perlindungan pihak tertentu, hingga kekhawatiran bahwa penegakan hukum di sini tidak lagi adil dan tidak lagi berpihak pada kepentingan umum.

“Kami bingung, di depan media bilang begitu tegas, di lapangan tidak ada apa-apanya. Apakah karena pemiliknya orang berpengaruh, jadi dikecualikan? Kalau yang paling besar tidak ditindak, lalu apa artinya aturan itu? Kami jadi tidak percaya lagi kalau ada janji-janji seperti itu,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang di sejumlah titik di Desa Tuju masih berjalan terus, dan pihak Polres Jeneponto belum memberikan penjelasan apapun terkait situasi yang terjadi di lapangan, atau alasan mengapa tindakan yang dijanjikan belum juga dilakukan.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melaporkan segera apabila ada tindakan nyata maupun penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.