Terkini.id, Jakarta- Artis Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan beredar surat penetapan atas nama dirinya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pada sore hari ini, Jumat 17 Juni 2022, beredar sebuah surat penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.
Surat penetepan Nikita Mirzani menjadi tersangka bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, sebagaimana dilansir dari detik.com.
Dalam surat tersebut tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Saat dikonfirmasi secara langsung kepada Nikita Mirzani soal surat tersebut, ia sendiri baru mengetahuinya dari wartawan yang mendatangi kediamannya.
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- Loly Rayu Vadel Badjideh, Netizen: Ini Anak Tipe Perayu Ulung!
- Baim Wong Syok Nikita Mirzani Rajin Salat 5 Waktu
- Laura Meizani Didoakan Tidak Pindah Agama, Nikita Mirzani: Mau Pindah Itu Urusan Dia!
- Nikita Mirzani ke Laura: Bicaralah, Aku Akan Membeli Racun!
“Status apa tuh? masa? coba lihat!” kata Nikita Mirzani dengan heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022.
Kemudian, salah satu wartawan memperlihatkan surat yang sudah tersebar tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Pemeran film Comic 8 itu terkejut dan baru mengetahui adanya surat polisi tersebut.
“Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?” ujar Nikita Mirzani.
Menurut pengakuannya, surat yang baru ia terima adalah surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13,” terang Nikita Mirzani.
“Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat),” lanjutnya.
Kemudian, saat ditanya apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani menegaskan itu tidak sah karena sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi
“Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka,” jelas Nikita Mirzani.
“Kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
