Terkini.id, Jakarta-Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani, menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
“Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu, 17 November 2019 seperti diberitakan antaranews.com
Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani berujar, kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan.
Disamping ganti rugi tersebut, Dirjen Gakkum KLHK menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.
- Viral, Iron Dome Israel Rusak dan Hancurkan Wilayahnya Sendiri, Begini Kata IDF
- Linearitas Jurusan Pendidikan dan Sistem CAT dalam Rekrutmen PPPK Perlu Dihapus
- Warga Tutup Paksa Akses Jalan Tol Makassar, Imbas Pemukiman Banjir Akibat Hujan
- Aisyah Tiar Siap Perjuangkan Adat dan Budaya di Sulsel
- Perkuat Kelembagaan Pertanian, Kementan Bentuk Koperasi Komoditi Kakao
Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut. Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum KLHK, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.
Rasio Sido Sani menjelaskan dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.
Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.
Dirjen Gakkum KLHK mengatakan, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.
“Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.
Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.