Terkini.id – Novel Baswedan bersama puluhan pegawai nonaktif KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, meminta Presiden Jokowi untuk mengangkatnya jadi PNS.
Total ada sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden,” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021 dkutip dari genpi.co.
Menurut Hotman, para pegawai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi karena didasari oleh hasil pemeriksaan dua lembaga negara yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain. Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN,” ungkap Hotman.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Sementara Komnas HAM dalam laporannya menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN,” bebernya.
Artinya, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Selama ini kami berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan,” terangnya.
Namun sayangnya, 57 pegawai itu ditetapkan sebagai pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK serta akan diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Di antara para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk menjadi ASN antara lain adalah sejumlah penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Budi Agung Nugroho, March Falentino, Andre Dedy Nainggolan, Ambarita Damanik, Yudi Purnmo, Rizka Anungnata dan lainnya.
Masih ada juga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non-aktif Giri, Kepala Biro SDM non-aktif Chandra Reksodiprodjo Supradiono, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK non-aktif Rasamala Aritonang. (ANT)
Permohonan untuk diangkat jadi PNS itu mendapat sindiran dari penggiat media sosial, Denny Siregar.
“Pengen ngetag mas @febridiansyah
Temanmu nih mas. Gak tahan gada pendapatan, ideologi tergadaikan,” tulis Denny, menyindir.
Gua kira mentalnya seperti baja. Ternyata, kayak sempak basah,” tulisnya lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini
