Terkini.id, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir mata uang kripto (cryptocurrency) sangat mengalami peningkatan yang luar biasaya di Indonesia. Selain Indonesia mata uang kripto terjadi di pasar internasional.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga akhir Mei 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bula dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Di mana mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Kriptografi sendiri adalah metode yang biasa digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Dilansir dari Kompascom. Sabtu, 6 November 2021.
Sementara, di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Diharamkan NU Jatim Baru-baru ini, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto).
Lantas apa alasan yang mendasari mengharamkan Mata uang Kripto?
Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.
“Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan,” jelas.
Menurutnya, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syarat tersebut yakni tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.
“Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana,” tuturnya.
Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, sambung Ahsyar, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah.
Menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital. Dasar fatwa haram lainnya terkait hukum uang kripto, NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.
“Maka wujud merupakan syarat mutlak dari komoditas. Kami di NU Jatim punya tim secara berkala bahkan dalam waktu rutin mengawasi crypto, kami juga baca hasil fatwa di negara lain, para ahli kami undang, bahwa kalau itu tidak ada wujudnya atau maya atau fiktif maka itu bukan komoditas,” pungkas Ahsyar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
