Nusantara: Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi, Ini Artinya

Nusantara: Nama Ibu Kota Negara Baru Pilihan Jokowi, Ini Artinya

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan nama ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur yakni Nusantara. Dia menyebut nama itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden pada Jumat 14 Januari 2022 dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” ujar Suharso, Senin 17 Januari 2022.

Suharso juga menyebut ibu kota tersebut akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.

“Ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus, jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi,” ujar Suharso, Senin 17 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.

Suharso menjelaskan arti Nusantara merupakan konseptualisasi atas wilayah geografi suatu negara di mana konstituennya merepresentasikan kemajemukan budaya dan merupakan konsep kesatuan yang mengungkapkan realitas Indonesia.

Baca Juga

“Nusantara itu sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi sebuah negara di mana konstituennya adalah pulau – pulau yang disatukan oleh lautan. Di situ terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya etnis dan seterusnya,” ujar Suharso.

Nusantara dipilih juga lantaran sudah dikenal sejak dulu dan ikonik secara Internasional. Selain itu, nama itu disebut mudah menggambarkan Republik Indonesia.

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di Internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” ujar Suharso.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pemerintah sudah menyetujui bentuk ibu kota negara, yakni pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Dia menyebut semua fraksi di Panja RUU IKN juga menyetujui hal itu.

“Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya, dari awal kami sepakat, yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam Undang – Undang ini,” ujar Ahmad Doli.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.