Terkini.id, Jakarta – Setelah pensiunnya hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, banyak terpidana kasus suap hingga korupsi yang dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Hal itu misalnya diungkapkan terpidana perkara suap hakim, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
OC Kaligis mengungkapkan alasannya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena sudah tidak ada sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung (MA).
Artidjo memang sudah pensiun sejak pertengahan tahun lalu.
“Kan sekarang sudah nggak ada Artidjo,” ucap Kaligis pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2019 seperti dilansir detikcom.
Menurut OC Kaligis, ada persoalan pada Artidjo, yakni hakim yang dikenal ‘tegas’ itu tidak ingin melihat fakta hukum.
“Kan (Artidjo) tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia nggak pernah (mempertimbangkan),” terang Kaligis.
Kaligis menyebut perkara yang ditangani Artidjo di MA tidak beres. Padahal, Artidjo terkenal ‘galak’ pada para koruptor karena kerap memperberat hukuman.
“Sehingga, sekarang banyak PK yang turun setelah (Artidjo pensiun), Pak Artidjo putusannya amburadul nih,” imbuh Kaligis.
Kaligis sebelumnya kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Advokat kawakan tersebut sebelumnya telah mengajukan PK yang telah diputus pada tahun 2017. Saat itu hukuman Kaligis disunat MA dalam putusan PK dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Namun Kaligis merasa hukuman yang dipotong menjadi 7 tahun penjara itu masih terlalu berat.
Dia membandingkan hukumannya itu dengan vonis bagi mantan anak buahnya yang lebih ringan. Kaligis pun mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.