Terkini.id, Jakarta – Budayawan kondang tanah air Sudjiwo Tedjo, mengaku mendapatkan banyak permintaan dari netizen terkait pernyataan Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang haram dalam Islam.
Hal itu diungkapkan Sudjiwo Tedjo melalui laman Twitter pribadinya, Sabtu 12 Februari 2022.
“Aku buaaaaanyak dimintai tanggapan soal bhw wayang harus dimusnahkan sebab haram,” cuit Sudjiwo Tedjo, dikutip Terkini.id melalui akun Twitter @sudjiwotedjo.
Namun, Sudjiwo pun nampaknya enggan menanggapi permintaan tersebut. “Tak satu pun kutanggapi,” lanjutnya.
Menurutnya, dalam beragama pun juga ada semester-semesternya. Ia mengatakan, tak seharusnya orang yang agamanya semester doktoral menanggapi orang yang agamanya tingkat pertama.
“Sebab beragama juga ada semester2nya. Orang2 yg beragamanya semester2 doktoral, sebaiknya tak menanggapi org2 yg beragamanya semester TPB (tingkat pertama bersama),” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah sempat menyampaikan pendapatnya soal hukum umat Islam yang hingga kini masih memainkan salah satu peninggalan budaya Indonesia.
Hal itu bermula ketika salah seorang jamaahnya bertanya mengenai hukum bermain wayang dalam ajaran Islam.
“Saya orang Jawa dan saya suka pewayangan. Jadi, apakah wayah dilarang? Bagaimana tobat profesi dalang?” tanya jamaah kepada Ustaz Khalid Basalamah, dalam video yang beredar, Jumat 11 Februari 2022.
Mendengar pertanyaan itu, Ustaz Khalid pun menerangkan, bahwa kesenian wayang memang merupakan tradisi peninggalan nenek moyang bangsa. Namun, bukan berarti permainan tersebut harus dimainkan, lantaran dilarang dalam ajaran Islam.
“Kalau memang ini (wayang) peninggalan nenek moyang kita, mungkin kita bisa kenang dulu oh ini tradisi orang dulu seperti ini, tapi kan bukan berarti itu harus dilakukan sementara dalam Islam dilarang. Harusnya kita tinggalkan,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
