Terkini.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. PT Visionet Internasional pemilik dompet digital OVO angkat suara.
Hal tersebut diketahui disampaikan oleh Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” kata Harumi Supit.
Lanjut Jadi, kata dia pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
Selain itu, Informasi saja, OJK mencabut izin OVO Finance Indonesia pada 19 Oktober 2021. Perusahaan multifinance ini dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dikutip dari CNBC. Rabu, 10 November 2021.
Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
