OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Pinjaman Online Ilegal
Komentar

OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Pinjaman Online Ilegal

Komentar

Terkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Direktur Pengawasan OJK Regional 6, Patahuddin mengungkapkan, Pinjol ilegal saat ini marak beredar di tengah masyarakat. Pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK itu kerap memberikan penawaran terkait pinjaman online melalui SMS atau Aplikasi WhatsAPP.

 “Pinjol ilegal ini biasanya memberikan kemudahan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat, namun memberikan bunga dan denda yang tidak jelas,” kata Patahudding saat menjadi pembicara pada Media Gathering perkembangan industri jasa keuangan Provinsi Sulsel, di Hotel Misiliana Kabupaten Toraja Utara, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurutnya, kurangnya literasi atau pengetahuan terhadap Pinjol ilegal membuat masyarakat terjerumus dalam pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

“Ini juga membuat resa, karena cara penangihannya tidak manusiawi. Ketika korban terkena masalah, terkadang kami (OJK) terkena imbasnya,” ujarnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal. 

Selain itu, pihak OJK juga terus berupaya memblokir website pinjaman online ilegal. Sejauh ini pihak OJK telah memblokir 3365 pinjol ilegal, sementara yang telah terdaftar sebanyak 114. 

“Kalau ilegal itu tidak tercatat di OJK, bunga juga tidak jelas, alamat tidak jelas. Adanya kemudahan membuat aplikasi situs dan web, beberapa pinjol ilegal ditutup oleh pihak satgas investasi, namun hari ini ditutup besok muncul lagi. Jadi kalau masyarakat ingin melakukan pinjaman sebaiknya mengecek terlebih dahulu nama pinjolnya di web OJK,” pungkasnya.