Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Haris mengaku membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Kepada penyidik, Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena terlilit masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Utang judi online
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin 23 Januari 2023 pagi di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bripda Haris ditangkap hari itu juga di Bekasi oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap motif Bripda Haris membunuh dan hendak mencuri mobil korban karena terlilit utang.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan, Bripda Haris selama bertugas memang memiliki catatan hitam. Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang mencapai Rp900 juta.
Menurut Aswin, utang ratusan juta Rupiah tersebut sebagian besar digunakan Bripda Haris untuk bermain judi online.
“Sebagian besar untuk judi online,” ujar Aswin, Minggu akhir pekan lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
