Terkini.id, Gowa – Salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial AN (42 tahun) ditangkap aparat Satnarkoba Polres Gowa atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN, pekerjaan LSM, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Senin 5 Desember 2022.
AN tertangkap basah membawa sabu oleh Satuan Narkoba Polres Gowa di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu dinihari 4 Desember 2022. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang haram tersebut di saku celana AN seberat 0,39 gram.
Sejauh ini, kata AKP Hasan Fadhlyh, AN telah diamankan di rutan Mapolres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Hasan.
- Meity Rahmatia: Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Pengawasan Masih Lemah
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
Dalam kasus ini, AN disangkakan
Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika.
Di mana jika mengacu terhadap pasal tersebut AN diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
