Terkini, Makassar — Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang anggota TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin telah memicu kekhawatiran serius terhadap integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Tim Hukum INIMI DiA melaporkan bahwa seorang kepala asrama TNI diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.
Ketua Tim Hukum INIMI DiA Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, mengungkapkan bahwa bukti telah dikumpulkan mengenai tindakan oknum berinisial S, yang diduga mendatangi rumah-rumah warga di Mess Anoa IV, kawasan Mattoanging, untuk mengadvokasi pasangan calon nomor urut 2, A. Seto dan Rizki, dengan slogan kampanye mereka, Sehati.
“Oknum tersebut menyampaikan bahwa arahannya didasarkan pada konstelasi politik nasional, di mana Presiden yang berasal dari latar belakang militer sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra mendukung pasangan ini,” kata Akhmad, Kamis, 21 November 2024.
Tantangan terhadap Netralitas Militer
- Dinilai Sudutkan Personal, Basri Kajang Polisikan Saksi Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa
- Polda Sulsel Segera Periksa Bupati Gowa Terkait Laporan Mantan Suami
- Appi Tinjau SPAM Cambaya, Pemkot Makassar Siapkan 13 Titik Baru Hadapi Kemarau
- Dorong Profesionalisme Alumni, IKATSI UNHAS Gelar Kunjungan Proyek ke WIKA Beton
- PT Vale Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis-Strategis-Berkeadilan, Siapkan Perundingan PKB ke-22
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang melarang anggota TNI untuk terlibat dalam kampanye politik.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, netralitas aparat negara, termasuk TNI, adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan pemilu yang adil.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dalam demokrasi. Netralitas TNI adalah pilar penting dalam menjaga integritas proses pemilu,” ujar Akhmad.
Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru bahkan memasukkan secara eksplisit frasa terkait anggota TNI dan Polri dalam konteks norma hukum pemilu, menegaskan pentingnya harmoni antara aturan dan sanksi pidana dalam pelanggaran pemilu.
Tanggapan Institusi Militer
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
